KPAI
KPAI adalah singkatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. KPAI adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Fungsi utama KPAI adalah menangani, mengadvokasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi serta saran kepada pemerintah dan masyarakat dalam rangka melindungi hak anak melalui pendekatan dan strategi perlindungan yang komprehensif.
Cara kerja KPAI yaitu dengan melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan perlindungan anak, seperti lembaga pemerintah, LSM, dan masyarakat umum. KPAI juga memiliki tugas untuk memantau, mengkaji, dan meneliti permasalahan anak yang berkembang di masyarakat untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah dan masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut.
Faktor penyebab banyaknya kasus kekerasan dan perlindungan anak yang terancam di Indonesia yaitu ketidakpedulian masyarakat akan hak-hak anak, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana untuk melakukan pendekatan dan pengasuhan anak yang baik, dan pengabaian atau lambatnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.
Tindakan KPAI dalam melindungi anak yaitu dengan melakukan edukasi, advokasi, pengawasan, dan pemberdayaan terhadap anak dan masyarakat. KPAI juga melakukan kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan anak serta berperan aktif dalam membuat dan mendorong penerapan regulasi dan peraturan terkait perlindungan anak. KPAI juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dengan baik di Indonesia.